SERANG, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang perusahaan senilai Rp 2,3 miliar untuk tahun 2019-2025. "Kejaksaan Negeri Serang menetapkan seorang tersangka yang berinisial IAM, Direktur PT SBM tahun 2022-sekarang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan," kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Merryon Hariputra, di kantornya, Selasa (16/9/2025). Usai ditetapkan sebagai tersangka, IAM kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Serang guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun pertimbangan dilakukan penahanan, kata Merryon, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yakni tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
"Dan/atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari," ujar Merryon. Merryon menegaskan, penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Serang yang ditimbulkan oleh tersangka. Merryon menjelaskan, IAM pada tahun 2019 menjabat sebagai Komisaris PT. SBM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, Banten. Pada tahun 2021, IAM kemudian diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT SBM hingga akhirnya di tahun 2022 tersangka diangkat sebagai Direktur SBM.